fbpx

NUNGGAK RP 29 M, BLORA DAERAH PALING TIDAK TERTIB BAYAR PAJAK RANMOR

Ilustrasi STNK pada halaman biaya administrasi.
Ilustrasi STNK pada halaman biaya administrasi.

Blora, BLORANEWS – Kabupaten Blora menjadi daerah paling tidak tertib membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor) se-Jawa Tengah (Jateng). Tercatat, Blora berada di ranking paling bawah dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Seperti dijelaskan Anggota Komisi C DPRD Jateng Padmasari Mestikajati, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Blora mencapai puluhan miliar. Dan hal itu pun membuat Blora bertengger di posisi terbawah dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

“Saat ini tunggakannya mencapai Rp 29 miliar, dan Blora berada di posisi ke-35 yang tingkat kepatuhannya paling rendah. Untuk itu, segera saja membayar pajak kendaraan,” ujar politisi yang akrab disapa Padma itu.

Padma juga memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa, pajak kendaraan bermotor memiliki persentase cukup besar dalam mendukung pembangunan suatu daerah. Karenanya, ia mengimbau agar masyarakat bisa lebih taat lagi dalam membayar pajak.

“Sesuai dengan tugas saya di Komisi C yakni mengawasi dan mengawal pengelolaan pendapatan daerah, saya harus bisa membantu UPPD Samsat Blora untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terangnya.

Terpisah, Kepala UPPD Samsat Blora Aris Wibowo mengatakan, perlunya dilakukan sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan untuk masyarakat Kabupaten Blora.

“Pendapatan daerah sebagian besar berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang nantinya akan dikembalikan juga ke daerah untuk membiayai pembangunan di seluruh kabupaten, termasuk Kabupaten Blora ini,” ucapnya. (Dj)