Blora, BLORANEWS – 11 Pengusaha kafe karaoke yang nekat buka saat ramadan dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora. Mereka dipanggil lantaran secara diam-diam tetap buka meski sudah ada sosialisasi larangan buka di bulan puasa.
Adapun 11 pengusaha hiburan malam yang dimaksud meliputi, 2 pengusaha karaoke di Cepu, 2 Pengusaha karaoke di Sambong, 2 Pengusaha karaoke di Kunduran, serta 5 Pengusaha karaoke di Todanan.
“Selama ini dari hasil komunikasi kami kepada mereka masih memaksa buka kenapa, bahwa aturannya selama bulan Ramadan harus tutup, selalu saja yang diajukan adalah alasan mencari rezeki,” ujar Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Imam Yulianto saat ditemui detikJateng di Blora, Jumat (22/3/2024).
Dijelaskan, pihaknya merasa kewalahan dengan kafe karaoke yang kucing-kucingan buka selama ramadan. Saat ditanya, si pemilik karaoke berdalih karena faktor ekonomi.
“Alasannya ditangisi karyawannya, LC yang mengurus anak. Ada juga alasan mencari rezeki menghadapi Lebaran. Selalu saja alasannya seperti itu,” ucapnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menyegel 7 tempat karaoke di Blora. Tepatnya di wilayah Sambong 2, dan di wilayah Todanan 5. Mikrofon dan mixer disita petugas untuk digunakan sebagai alat bukti.
Kepada para pengusaha karaoke, Imam mengimbau kembali agar tutup selama ramadan. Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan wajib tutup.
“Tetap patuhi perda terkait jam operasional di bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan. Untuk tempat karaoke atau hall musik harus tutup 100 persen. Kalau tidak kami dari satpol akan datang, akan kami tidak sesuai aturannya,” pungkasnya. (Dj)