Blora, BLORANEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora melakukan Penegakan Perda melalui giat operasi Gakda ke tempat karaoke yang beroperasi di bulan suci Ramadan.
Operasi Gakda ini digelar dalam rangka menertibkan tempat hiburan malam yang nekat buka di bulan puasa. Dan hasilnya, petugas berhasil merazia dua kafe karaoke yang berada di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
“Adapun hal ini lantaran kedua tempat tersebut masih beroperasi saat bulan suci ramadan,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora Welly Sujatmiko, Jumat (15/3/2024) kemarin.
Dikatakan, dua kafe karaoke tersebut ialah Cafe Mega dan Kafe Suwati. Keduanya digrebek petugas setelah terpantau masih beroperasi di bulan suci ramadan.
“Kita sudah memberi surat imbauan untuk tutup selama bulan puasa, tapi mereka masih buka. Ini kita sita alatnya berupa mixer dan mic nya, kita juga buat berita acaranya, pernyataan untuk tutup selama puasa,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman mewajibkan seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora tutup selama ramadhan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kafe karaoke sudah saya perintahkan untuk tutup total,” terang Bupati Blora, Arief Rohman.
Pihaknya berharap, kebijakan yang akan segera diterbitkan itu bisa dimengerti dan ditaati oleh para penguasa hiburan malam.
“Nanti akan dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Salah satunya akan dilakukan melalui inspeksi mendadak atau sidak,” pungkasnya. (Dj)