fbpx

NASIB 226 BEKAS PEKERJA PT GCI MENJADI TANGGUNG JAWAB PT PERTAMINA EP ASSET 4 CEPU

Lapangan Minyak Nglobo, Desa Nglobo Kecamatan Jiken.

Blora – Sebanyak 226 bekas pekerja PT GCI (Geo Cepu Indonesia), menjadi tanggung jawab PT Pertamina EP Asset 4 Cepu. Hal ini terjadi karena PT GCI telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada 29 Agustus lalu.

Heru Irianto, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu mengatakan, sejak 1 September prioritas utamanya adalah memmperhatikan nasib para bekas pekerja KSO PT Pertamina EP ini.

 

Lapangan Minyak Nglobo, Desa Nglobo Kecamatan Jiken.

 

Seperti diberitakan beritajatim.com (27/09) setelah dilakukan mediasi antara PT Pertamina EP dengan PT GCI pada 13 September kemarin, disepakati mulai 1 September bekas pekerja PT GCI menjadi tanggung jawab PT Pertamina EP termasuk BPJS masing-masing pekerja dan absen rutin di lapangan.

“Kami komitmen, setelah 1 September hingga selesainya masa transisi ini, para bekas pekerja PT GCI menjadi tanggung jawab PT Pertamina EP. Namun, hingga ada dasar hukum yang jelas kami tidak berani membayarkan tanggung jawab pekerja eks GCI di bulan Agustus ini,” ujar Heru.

Sembari menunggu selesainya masa transisi, Heru mengatakan akan dilakukan assesment ulang kepada para bekas pekerja PT GCI untuk menentukan siapa saja dari 226 pekerja ini yang akan bekerja di bawah pengawasan PT Pertamina EP.

Supraptono, Ketua Paguyuban Penambang Sumur Tua, Sumur Agung Desa Ledok Sambong berharap Pertamina EP Asset 4 Cepu harus ditata ulang. Karena ada sumur yang dulu dikelola PT GCI baru dilepas, dan saat ini pengelolaannya masih dalam proses transisi.

Ia menambahkan, saat ini ada 80 sumur aktif yang dikelola masyarakat di wilayah kerja pertambangan Ledok. Sedangkan jumlah keseluruhan sumur tua yang diizinkan oleh Pertamina EP Asset 4 Cepu sebanyak 196 sumur.

Reporter : Fawaidi M / Beritajatim.com