Blora, BLORANEWS – 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Blora direkomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang. Pasalnya, Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menemukan adanya ketidakcocokan antara Formulir C Hasil dengan Salinan Formulir C Hasil.
Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Kadiv PP-Datin) Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Maskur mengatakan, ada tambahan 10 TPS di Blora yang perlu penghitungan ulang. Sebelumnya terdapat 8 TPS. Jadi totalnya ada 18 TPS yang perlu hitung ulang suara.
“Yang awal itu ada 8 TPS hitung ulang perolehan suara. Lalu, untuk yang terakhir ada 10 TPS, semuanya jadi 18 TPS,” ungkapnya.
Adapun 10 TPS yang perlu hitung ulang meliputi, TPS 01 dan TPS 02 Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. TPS 02 Desa Plumbon dan TPS 04 Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen. TPS 04 Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan. Serta TPS 09 Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong.
Kemudian, TPS 01 dan TPS 07 Desa Kedungwungu serta TPS 11 Desa Ketileng, Kecamatan Todanan. TPS 01 Desa Temurejo, Kecamatan Blora. TPS 04 Desa Balongrejo, Kecamatan Banjarejo. Serta TPS 08 Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen.
“Lalu, TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongwangan turut Kecamatan Randublatung. Serta TPS 38 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu,” ujar Irfan.
Terpisah, Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Ahmad Solikin mengaku bahwa pihaknya telah membereskan permasalahan tersebut.
“Itu karena petugas KPPS keliru merekapitulasi. Seperti, suara caleg partai satu dicoblos dengan partai lainnya, lalu dihitung sama. Dan kami langsung melakukan perhitungan ulang,” ujarnya. (Dj)