Randublatung – Personel gabungan Polsek Randublatung dan Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil meringkus dua tersangka curas (pencurian dengan kekerasan).
Masing-masing berinisial SBU (18) warga Dukuh Plosowetan RT 02 RW 04 Desa Kediren Kecamatan Randublatung dan AS (26) warga Desa Galuk RT 01 RW 01 Kecamatan Kedungtuban. Keduanya diringkus di pertigaan Pasar Kedungtuban, Jumat (01/12).
Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan seorang saksi yang mendapati seorang remaja tergeletak di pinggir jalan Randublatung – Blora, kawasan Desa Ngliron Kecamatan Randublatung dalam kondisi luka dan tak sadarkan diri. Di lokasi tersebut, sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik remaja ini telah raib.
Remaja yang kemudian diketahui bernama KRP (17) warga Dukuh Gedangbecici RT 02 RW 06 Desa Kutukan Kecamatan Randublatung ini segera dilarikan ke Puskesmas Randublatung untuk mendapatkan perawatan intensif.
Korban menderita luka pada bagian kepala yang kemudian dijahit oleh tim medis, memar pada muka dan lecet di beberapa bagian tubuh. Saksi segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Randublatung.
Berbekal informasi yang ada, personel gabungan segeran melacak para tersangka. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja bernopol K-2975-WY milik korban, 1 unit smartphone merk Himax milik korban dan sepeda motor merk Supra Fit bernopol K-6351-JN yang digunakan tersangka.
Reporter : Afwan Hakim