Blora – Bupati Blora, Arief Rohman menginstruksikan tidak diperbolehkan kegiatan takbir keliling pada malam idul Fitri.
“Takbir keliling secara aturan kita tidak memperbolehkan ya, apabila nantinya ada yang menggelar takbir keliling, kita minta pihak kepolisian untuk memonitor kegiatan tersebut. ,” ucap Arief Rohman saat ditemui di Kantornya, Senin (10/5/2021).
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama juga mengatakan kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan.
“Untuk kegiatan ke depan takbir keliling itu ditiadakan, hanya difokuskan ke masjid-masjid dan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” terang Wiraga.
Wiraga telah menginstruksikan ke jajarannya supaya memberikan informasi kepada masyarakat terkait larangan takbir keliling karena dikhawatirkan akan timbul klaster baru dalam penyebaran virus Covid-19.
“Untuk sanksi kita upayakan imbauan, kita sebarkan, kalau sanksi saya kita tidak perlu. Namun Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah mengimbau ke masyarakat, RT, RW, desa dan sebagainya, agar warganya tidak ada yang melaksanakan takbir keliling,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahin 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
“Takbir keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik mepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia,” ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021). (Spt)