Blora, BLORRANEWS – Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2023, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 264.000 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di Jalan Raya KudusDemak, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan sebuah mobil minibus.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan dan membuntuti mobil minibus sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Sekitar pukul 19.45 WIB, mobil minibus tersebut berhasil diberhentikan di Jalan Raya KudusDemak, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13.200 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Gico BLACK, DUBAI, dan Anoah BEST TASTE tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 331.320.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 227.078.280.
“pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Penindakan kali ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat menjadi unsur yang sangat penting dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal” ujar Kepala Seksi Penyuluhandan Layanan Informasi.
Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet, serta mobil pengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dj)