Blora – Sebanyak dua unit kendaraan roda empat, salah satunya berjenis mobil mewah, mendapatkan tindakan tegas Satlantas Polres Blora. Pasalnya, dua kendaraan tersebut menggunakan plat nomor modifikasi.
Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan, melalui KBO Lantas Iptu Markus menegaskan, kendaraan bermotor, dilarang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Polri.

Iptu Markus memastikan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika pengendara ngotot memasang TNKB modifikasi tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saat patroli kita temukan dua pengendara kendaraan roda empat yang sengaja memasang TNKB tidak sesuai standar dari Polri. Selain tilang, kami juga imbau untuk memasang kembali plat nomor sesuai yang tertera di dalam STNK,” tegas Iptu Markus, Sabtu (08/09).