fbpx

MERASA DIJEBAK, CALEG TERPILIH PDIP BAKAL BAWA KASUS PENGUNDURAN DIRINYA KE RANAH HUKUM

Blora, BLORANEWS – Kasus pengunduran diri caleg terpilih PDIP Blora Eko Sulistyono ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, caleg terpilih dari dapil Blora 5 itu merasa tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri yang dilayangkan PDIP ke KPU Blora.

Caleg terpilih yang memperoleh suara terbanyak di dapilnya itu merasa telah dijebak oleh partainya. Menurutnya, jebakan itu bermula saat ia diminta tanda tangan di sebuah kertas kosong sebelum pemilihan. Dari situ, dia menduga ada jebakan yang membuat namanya disebut telah mengundurkan diri.

“Ternyata tanda tangan itu waktu mau nyalon, tapi kosongan, dijebak disitu. Saya tidak pernah menulis surat pernyataan, yang namanya surat pernyataan itu tulisan tangan,” ungkapnya, Sabtu (4/5/2024).

Eko Sulistyono yang tidak terima pun berupaya membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Dirinya mengaku bakal terus berjuang demi bisa menduduki kursi legislatif yang telah dimenangkannya.

“Lanjut jalur hukum. Suara rakyat itu suara Tuhan. Saya tidak akan mengkhianati pemilih saya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Blora HM Dasum membantah semua pernyataan Eko yang yang merasa tidak membuat surat pengunduran diri. Dia juga membantah tuduhan Eko terkait tanda tangan di kertas kosong.

“Itu bohong, ngapusi. Tidak ada tandatangan kertas kosong,” ucapnya.

“Itu semua melalui proses yang panjang, bertahun-tahun, tidak ujug-ujug. Tidak merasa tanda tangan itu tidak benar, banyak yang menyaksikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua caleg terpilih di Kabupaten Blora secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri. Hal itu dikemukakan langsung pihak KPU Blora sehari pasca penetapan 45 anggota DPRD Blora terpilih periode 2024-2029.

Adapun dua caleg yang mengundurkan diri itu ialah Meidi Usmanto dari Partai Golkar dapil Blora 3, serta Indra Eko Sulistyono dari Partai PDIP dapil Blora 5. (Dj)