fbpx

MENGGADAIKAN MOBIL SEWA, PRIA ASAL POJOKWATU DIAMANKAN POLISI

ilustrasi kriminal
Foto: Ilustrasi

Sambong, BLORANEWS – Pria berinisial FS diamankan polisi akibat aksi penggelapan mobil yang dilakukan sebulan yang lalu pada 12 Mei 2023. Pria tersebut berasal dari Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Kapolsek Sambong AKP Rustam membeberkan, kasus tersebut mulai terungkap saat pemilik mobil bernama Fitri yang berasal dari Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora membuat laporan kepada polisi pada 10 Juni 2023.

“Kronologi kejadian pada hari Jumat 12 Mei 2023 seorang laki-laki inisial FS menyewa mobil jenis Xenia milik Fitri melalui Pesan Whatsapp lebih dulu sebelum datang mengambil mobilnya,” ucapnya, Rabu (14/6/2023).

Setelah negosiasi harga, FS lalu membawa mobil yang ia sewa dari Fitri. Namun satu minggu berlalu tidak ada kabar dari FS terkait pengembalian mobil. Fitri pun inisiatif menghubungi FS, kemudian FS berjanji mengembalikan mobil pada 20 Mei 2023.

“Namun pada tanggal itu juga tidak ada kabar. Lalu Fitri menelpon FS yang ternyata mobil sudah digadai di Surabaya,” lanjut Rustam.

Saat ini tersangka FS sudah diamankan di Polsek Sambong dan dalam proses penyidikan.

Akibat kejadian itu, Fitri mengalami kerugian kurang lebih sebesar 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah).

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil merk daihatsu Xenia, 1 buah HP merk Realmi, 3 Buah SIMCARD berbagai merk,” pungkas Rustam. (Dj)