OPINI  

MENGAWAL PEMBANGUNAN 5 RIBU JARGAS 2020

Ilutrasi
Ilutrasi

Belajar dari kegagalan Jargas 2013, Ini langkah yang harus dilakukan

Pemkab perlu melibatkan SDM Blora dalam pengawasan dan pendampingan pembangunan Jargas tersebut. Menurut hemat penulis, tindakan tersebut perlu dilakukan supaya kegagalan proyek Jargas 2013 tidak terulang kembali.

Dalam hal ini, Pemkab perlu melibatkan Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral Dewan Riset Daerah (DRD), PEM Akamigas, PPSDM Migas dan instrumen lainnya dalam mengawal penyusunan FEED/DEDC serta proses pembangunan Jargas tersebut.

Sebagai informasi, Blora sebenarnya memiliki 5 SDM yang telah mendapatkan pelatihan inspektur migas dan telah mengawal pembangunan Jargas tahun 2013 lalu. Lima SDM tersebut tergabung sebagai konsultan pengawas.

Sayangnya, laporan konsultan pengawas tersebut ke Dirjen Migas hanya sedikit direspon oleh Kontraktor Pelaksana Jargas 2013. Hal ini, perlu mendapatkan perhatian Pemkab, dan jangan terjadi kembali di proyek Jargas 2020.

Penulis optimis, hal di atas akan dapat dicegah dengan adanya hubungan baik antara DRD dengan lembaga yang berada di bawah Kementerian Migas seperti PEM Akamigas, PPSDM Migas, dan Dirjen Migas.

Dengan demikian, Dirjen Migas dapat lebih cepat merespon jika terjadi ketidaksesuaian desain atau penyelewengan dalam pelaksanaan konstruksi pembangunan Jargas tahun 2020 dengan memanggil kontraktor pelaksana pembangunan proyek tersebut.

 

Tentang Penulis: Djati Walujastono merupakan pengajar teknik produksi/pengeboran Migas di SMK Migas Cepu, serta Dosen di Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe (STTR) Cepu