Blora, BLORANEWS – Menikah adalah solusi terahir dalam sebuah hubungan antar dua insan, laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan untuk membangun sebuah rumah tangga yang harmonis tanpa adanya kekerasan dalam rumah tangga. Ikatan pernikahan sewaktu-waktu bisa berubah karena kondisi mental suami istri. Apabila kedua nya selalu berpegang teguh pada komitmen yang ada di akta nikah, maka pernikahan akan aman.
Berbeda cerita ketika saat ini banyak remaja yang belum cukup umur malah ingin segera menikah. Alasannya biar terhindar dari fitnah, tidak mau pacaran, menghindari hamil diluar nikah dan masih banyak lagi. Begitu juga dengan orang tua si bocah yang menghendaki anaknya untuk segera menikah, alasannya supaya terhindar dari label perawan tuwa. Yang paling tidak masuk akal apabila di perkampungan memiliki anak gadis ibarat memiliki barang dagangan. Bisa laku di jual, yaitu di lamar dengan calon suami yang kaya atau saat acara pernikahan dijadikan momen acara resepsian yang tamu undangan pasti membawa uang.
Ngomong- ngomong, kabarnya pemerintah sudah lama menggaungkan jargon “ojo kawin bocah”, namun pada kenyataannya angka pernikahan kok masih tinggi aja. Dan kebanyakan kasus yang menimpa pernikahan dini berangkat dari masyarakat miskin. Kasus yang ada per tanggal 28 juni terdapat 225 kasus dispensasi nikah dan 19 kasus di pengadilan agama.
Wacana “ojo kawin bocah” seharusnya segera di tindaklanjuti, tidak hanya selesai di wilayah gagasan saja. Seharusnya ini menjadi tugas pemkab Blora untuk menekan angka pernikahan dini. Dinas sosial dan P3A adalah birokrasi yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini karena sampai saat ini belum secara maksimal mengupayakan sosialisasi jargon “ojo kawin bocah”
Melalui pendamping PKH dinsos bisa mengadakan FGD (forum group discution) dengan materi ojo kawin bocah. Sehingga semua pendamping PKH bisa memberikan pengarahan ataupun wacana ojo kawin bocah yang sebagian besar terjadi di kampung dan menimpa DTKS.
Idealnya di setiap kota terdapat KPI (koalisi Perempuan Indonesia) yang bisa menjadi corong perempuan apabila terdapat masalah perempuan ataupun upaya pemberdayaan perempuan.
Selain DTKS, kelompok yang lain yang penting untuk mendapat wacana ojo kawin bocah adalah warga pondok pesantren yang nota bene mereka masih polos. Disamping itu bisa lebih efektif apabila sosialisasi dilakukan di sekolah SMP maupun SMA pada saat MPLS.
Dengan begitu angka nikah muda bisa menurun apabila terdapat sinergitas antara pihak pemerintah ( dinsos P3A ) dan masyarakat. Gagalnya realisasi wacana ojo nikah bocah karena kurangnya berbagai pihak yang aktif dalam gerakan ini.
Tentang penulis: Siti Lestari adalah mantan ketua PC PMII Kabupaten Blora yang saat ini aktif mengelola Lembaga Pendampingan dan Pemberdayaan (Perempuan) Kinasih.
*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com.