Blora- Pernikahan adalah momen sakral yang diimpikan tiap-tiap pasangan yang hendak mengarungi bahtera rumah tangga. Selain mengikuti Sunnah Rasul, tujuan menikah adalah untuk mendapatkan keturunan.
Jangan sampai momen sakral yang telah diimpi-impikan ini menjadi sirna lantaran pandemi Covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir.
Kabar baik, bagi pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahannya di era New Normal seperti saat ini.
Kepala Kantor Kemenag Blora, Suhadi menyampaikan dalam konferensi pers bahwa layanan Nikah dan Rujuk tetap dibuka setiap hari. Pendaftaran nikah dan rujuk bisa dilakukan datang langsung, melalui online, email, bahkan lanhsung telpon.
“Layanan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Akhad Nikah dilakukan di KUA dan boleh di luar KUA. Peserta dibatasi sebanyak-banyaknya 10 orang. Sedangkan yang diluar KUA baik di masjid atau gedung, bisa diikuti oleh maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” terang Suhadi.
Lebih lanjut, Suhadi menerangkan jika Akad nikah dilaksanakan di luar KUA, pihaknya mendorong Kepala KUA setempat dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya dari pihak keamanan.
“Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, maka penghulu atau kepala KUA wajib menolak pelayanan nikah dan rujuk. Kepala KUA bisa berkoordinasi tentang tatanan normal baru pelayanan nikah dengan ketua gugus tugas Kecamatan dan bisa dilakukan evaluasi,” pungkasnya. (jyk)