Blora, BLORANEWS – Aksi penipuan bermodus lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih banyak terjadi di Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Blora, yang belum lama ini digegerkan dengan aksi penipuan serupa hingga berhasil menggondol uang ratusan juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono mengimbau agar masyarakat khususnya pelamar CPNS bisa lebih berhati-hati dengan calo yang memberikan iming-iming lolos.
“Hati-hati kalau ada calo yang mengatakan bisa diterima menjadi CASN, karena semua proses tahapan seleksi melalui sistem,” tegasnya.
“Yang penting agar lulus test persiapkan diri anda dengan belajar dari kisi-kisi dari BKN dan instansi pembina formasi yang dilamarnya,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Blora berhasil mengamankan tersangka berinisial KN (45), dengan tuduhan tindak pidana kasus penipuan seleksi CPNS di wilayah Kabupaten Blora.
Berdasarkan penelusuran petugas, tersangka berasal dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Namun, tersangka kini diketahui sedang berdomisili di Perumnas Karangjati Blora.
Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar Bulan Januari 2022. Dengan korban atas nama Sunarti (48) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
“Modusnya dengan menjanjikan bisa meloloskan dalam seleksi penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas AKP Sugiman, Selasa (2/4) kemarin.
Sementara itu, Kanit Tipidum Polres Blora Iptu Moh Junaidi membeberkan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 302.500.000,00.
“Transaksi uang secara bertahap antara nominal Rp20 juta, Rp40 juta, Rp60 juta dan seterusnya secara cash. Memang tidak ada tanda terima. Namun namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, sehingga kita dalam penyelidikan menemukan bukti petunjuk yang menurut kami sangat fatal yang bisa menetapkannya sebagai tersangka,” paparnya.
Hingga kini polisi telah mengamankan 6 barang bukti berupa dokumen. Seperti screenshot percakapan antara terlapor dan pelapor, satu lembar kwitansi sebesar Rp20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan 1 bendel persyaratan atas nama Hestu.
“Jadi dua-duanya ini anak korban yang dijanjikan akan lolos menjadi karyawan di Kemenkumham,” terangnya.
Iptu Junaidi mengatakan tersangka dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kepada masyarakat, jajaran Polres Blora berpesan agar selalu hati-hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.
“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang-orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” pungkas Iptu Junaedi. (Dj)