Blora – Meski rekrutmen perangkat desa baru akan dilaksanakan sekitar awal tahun depan, kabar tak sedap sudah berhembus di mana-mana. Rumor yang beredar itu tak lain soal tarif untuk setiap kursi perangkat yang kini banyak beredar di masyarakat.
Moh. Sahari, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Blora mengimbau kepada seluruh warga Blora untuk tidak percaya calo dan oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah yang memanfaatkan pelaksanaan rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Blora.
“Kami minta masyarakat jangan tertipu dengan iming-iming oknum yang bisa meloloskan seleksi perangkat desa” himbaunya, Rabu (08/11).
Menurut politisi PKS itu, dalam Perda No 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Perbup no 37 tahun 2017 bahwa pengisian perangkat desaberdasarkan hasil tes tulis dan pembobotan.
“Berdasarkan hasil tes tertulis dan pembobotan calon perangkat desa yang mendapat peringkat pertama dan kedua akan diajukan kepada camat untuk mendapatkan rekomendasi” lanjut Moh Sahari.
Ia menambahkan, dalam hal memberikan rekomendasi, camat juga berdasarkan pertimbangan yang telah ditetapkan dalam Perbup No 37 tahun 2017 pasal 27 ayat 5.
“Pertimbanganya adalah posisi atau jabatan perangkat desa yang diisi telah sesuai dengan ijin tertulis dari bupati, proses pengisian perangkat telah sesuai dengan ketantuan peraturan perundang-undangan dan nilai tertinggi akumulasi tes tertulis, pembobotan jasa pengabdian dan tingkat pendidikan”, tambahnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, nilai tertinggilah yang akan lolos sebagai perangkat desa berdasarkan hasil tes tertulis, pembobotan masa pengabdian dan tingkat pendidikan.
Reporter : Fawaidi M / Fraksi PKS DPRD Blora