fbpx

MANTAN PIMPINAN DPRD BLORA PENUHI PANGGILAN KEJARI

Mantan Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Blora
Mantan Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Blora

Blora- Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri, Kamis (17/10). Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) yang belakangan ini tengah didalami aparat penegak hukum.

 

Mantan Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Blora
Mantan Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Blora

 

Mereka yang memenuhi pemanggilan hari ini diantaranya, Bambang Susilo (Ketua DPRD Blora 2014-2019/Partai Demokrat), Abdullah Aminuddin (Wakil Ketua/PKB), Dwi Astutiningsih (Wakil Ketua/PDIP), dan Sri Handayani (Wakil Ketua/Partai Golkar).

“Saya dipanggil sebagai saksi. Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Pemanggilan ini terkait kehadiran kunjungan kerja,” kata Bambang usai diperiksa petugas.

Terkait kunker DPRD Blora 2014-2019, Bambang mengaku tidak mengikuti secara tuntas sejumlah kunker yang ada dalam periode kepemimpinannya. Dirinya beralasan, ada banyak kegiatan selain kunker yang harus dihadirinya.

“Saya hadir, tapi tidak penuh. Karena ada banyak kegiatan-kegiatan yang mendadak,” pungkasnya.

Selain Bambang dan mantan pimpinan DPRD Blora di atas, Kejaksaan juga memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Blora Kunto Aji dan mantan anggota DPRD Kabupaten Blora, Bambang Sulistya.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Blora belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi ini. Sebelumnya Kejaksaan Negeri telah memanggil Sekretaris DPRD Blora Pujianto Said untuk dimintai keterangan.

“Tunggu pemeriksaan nanti mas, setelah selesai semua. Besok masih ada pemanggilan lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Blora, Rendy Indro Nursasongko. (jyk)