fbpx

MALING PONSEL TETANGGA, DIANCAM 5 TAHUN PENJARA

Eko Sarianto, pencuri ponsel meringkuk di sel tahanan Polres Blora, Kamis (12/10).

Cepu – Eko Sarianto (21), warga  Kampung Jatirejo Kelurahan Karangboyo Cepu meringkuk di sel tahanan Polres Blora, Kamis (12/10).

Dua hari sebelumnya (10/10), Eko diciduk Unit Reskrim Polsek Cepu karena telah mencuri ponsel tetangganya, Elmi Dwi Hapsari (28). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Eko Sarianto, pencuri ponsel meringkuk di sel tahanan Polres Blora, Kamis (12/10).

 

Penangkapan maling ponsel ini berawal saat korban (Emi) meninggalkan rumahnya di jalan Anggrek 1 RT  02 RW 04 Perumahan Mentul Indah Kelurahan Karangboyo Cepu. Saat itu korban sedang pergi ke Solo.

Sepulang dari Solo, korban mendapati ponsel merk Asus miliknya telah raib. Tanggal 31 Agustus lalu, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cepu.

“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dengan menurunkan anggota Unit Reskrim Polsek Cepu untuk mencari tau keberadaan tersangka yang telah dikantongi identitasnya,” ujar Kapolsek Cepu AKP Selamet, Kamis (12/10).

Berdasarkan informasi yang didapat dari korban dan masyarakat mengenai ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polres Cepu segera bergerak.

Tak lama, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit HP merk Asus dan sebuah tas punggung. Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.

“Modus operandi tersangka adalah naik pagar tembok lalu membuka atap dan masuk dengan membongkar plafon, waktunya malam hari di saat korbannya tidak dirumah,” pungkas AKP Selamet.

Reporter : Niam Jamil / Humas Polres Blora