fbpx

MALING KAYU ASAL BOJONEGORO DIBEKUK PETUGAS POLSEK SAMBONG

Tersangka pencurian kayu, bernama Pakis (55) warga Kecamatan Kedewan Bojonegoro mendekam di Mapolsek Sambong Polres Blora.

Kapolsek Sambong Polres Blora, AKP Sutrisno mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit kapak bergagang kayudan 1 batang kayu berdiameter 16 cm hasil pencurian.

 

Tersangka pencurian kayu, bernama Pakis (55) warga Kecamatan Kedewan Bojonegoro mendekam di Mapolsek Sambong Polres Blora.

 

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini berlangsung pada pagi hari tadi sekitar pukul 05.25 WIB. Tersangka diduga melakukan kejahatan menebang kayu jati dari dalam hutan tanpa ijin pejabat yg berwenang.

“Tersangka saat ini telah ditahan, kami juga tengah mengumpulkan informasi dari para saksi. Barang buti yang kita amankan, terdiri atas kapak yang digunakan sebagai alat oleh tersangka, serta satu batang kayu dengan panjang 230 cm berdiameter 16 cm,” paparnya.

Reporter : Saiful Huda