Blora – Dengan timbulnya persoalan yang menjerat kepala desa dan perangkatnya, serta banyaknya kesalahan dalam memanfaatkan Dana Desa (DD) disikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Hingga kejari bersiap akan melakukan pendampingan ke seluruh Kades di Kabupaten Blora untuk pelaksanaan di lapangan, melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kasi Intel Kejari Blora, Dafit Supriyanto mengatakan hingga saat ini Kejari masih melakukan langkah preventif dalam pendampingan di desa. Sedangkan dalam permasalahan administrasi didesa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Blora.
“Yang dikedepankan preventif. Tapi kalau penyimpangannya fatal, kita akan ditindaklanjuti. Seperti kasus Desa Karanganyar,” ucap Dafit, usai sosialisasi Dana Desa dan TP4D di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (24/08/2017).
Hingga saat ini, pihaknya sudah mengembalikan Dana Desa ke kas negara dari satu kasus, kurang lebih Rp 96 juta dari total kerugian sekitar Rp 300 juta. Sedangkan penyimpangan dalam penggunaan dana desa di Blora yang masih pada tahap penyelidikan, saat ini ada 50 paket kasus.
“Kita belum bisa mengungkapkan, karena ada asas praduga tak bersalah. Jadi menunggu penyidikan. Untuk desanya mana? Belum bisa saya sampaikan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan, Kepala Kejari Blora, Yulitaria, jika diminta melalui TP4D pihaknya akan melakukan pendampingan ke desa. Dalam pelaksanaan pemanfaatan dana desa tersebut. “Sosialisasi ini untuk desa agar mereka mengetahui kegunaan Anggaran Desa yang benar,” ujar dia.
Pihaknya pun menghimbau para kades, agar menggunakan anggaran desa yang sudah diberikan ke desa sesuai dengan nawacita Presiden. “Hingga saat ini di Blora penggunaan dana desa relatif baik,” imbuhnya.
Redaksi : Ngatono