fbpx

LIDIK KASUS PERADES DESA SEMBUNGIN DIHENTIKAN POLISI

Penyelidikan laporan pengaduan masyarakat adanya kecurangan dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (Perades) di Desa Sembungin, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora dihentikan polisi.
Konferensi Pers Polres Blora.

Blora – Penyelidikan laporan pengaduan masyarakat adanya kecurangan dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (Perades) di Desa Sembungin, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora dihentikan polisi.

“Kita hentikan penyelidikan di Desa Sembungin. Karena tidak dapat kita temukan bukti permulaan yang cukup permasalahan dengan pasal 263,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa (15/02).

Ia mengaku tidak menemukan bukti pemulaan yang cukup untuk mengungkap kasus kecurangan pengisian perades di Desa Sembungin, berkaitan dengan pasal 263 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hadir dalam konferensi pers mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi dan Ipda Ansori.

“Untuk desa Nginggil dan desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” ujar Aan.

Phaknya memaparkan, Polres Blora telah menerima sepuluh laporan di Sembilan Desa. Meliputi; Desa Nginggil dan Sumber Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo dan Trembulrejo Kecamatan Ngawen, Desa Cabean dan Kentong Kecamatan Cepu, Desa Sembongin Kecamatan Banjarejo serta Desa Jepangrejo Kecamatan Blora.

“Laporan yang masuk ada sembilan. Untuk Desa Cabean ada dua laporan tapi perkaranya sama. Pagi tadi saya juga diskusikan, ada satu Desa lagi yaitu Trembulrejo. Total ada 10 laporan di sembilan Desa,” tandasnya. (Jam).