Randublatung – Penghasilan dari aktivitas pertanian yang tak menentu, membuat Parjo (70) seorang lansia dari Desa Bladeg Randublatung beralih profesi menjadi bandar judi dadu. Bersama rekannya, Juari (25) warga Desa Kutukan Randubaltung, lansia ini menjalankan usaha terlarang beromzet jutaan rupiah.
Aksi nekat keduanya terhenti saat masyarakat setempat melaporkan perjudian dadu yang digelar di sebuah gudang bekas penyimpanan tembakau di Desa Gedangbecici Randublatung. Petugas segera meringkus keduanya di lokasi perjudian, Sabtu (18/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 878 ribu rupiah dan seperangkat alat perjudian dadu kopyok. Petugas menduga, dari aktivitas terlarang ini kedua pelaku meraup untung hingga jutaan rupiah.
“Dari hasil barang bukti uang tunai yang didapat, menunjukan bahwa perjudian dadu kopyok di Desa Gedangbecici, Randublatung itu tak mustahil beromset jutaan rupiah semalam. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ungkap Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasatreskrim AKP Dwi Heri Utomo, Senin (20/11).
Dalam proses pemeriksaan, diketahui motif pelaku menjadi bandar judi dadu karena kebutuhan ekonomi rumah tangga. Penghasilan dari kegiatan pertanian yang sebelumnya pernah ditekuni pelaku, tak cukup untuk menyambung hidup.
“Ya untuk tambah uang makan dan sekolah anak pak, karena pekerjaan saya sehari-hari sebagai petani penghasilannya tidak menentu,” kilah lansia itu kepada petugas.
Reporter : Jacko Priyanto