Semarang- Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Kepada Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora, Wahyu Agustini. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 6 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparno tersebut juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/02) lalu.
Majelis menilai Wahyu melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Agustini duduk di kursi pesakitan lantaran dugaan pemotongan dana pemerintah pada program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ade Rina Trisyani menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab), Wahyu Agustini, dengan pidana 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan meliputi, terdakwa tidak mendukung dalam program pemberantasan korupsi, merugikan keuangan orang lain. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan tidak merasa bersalah. (arf)