fbpx

LAYANAN ADMINDUK YANG BISA DIURUS DI KECAMATAN NGAWEN

LAYANAN ADMINDUK YANG BISA DIURUS DI KECAMATAN NGAWEN
Suasan Pengurusan Adminduk di Kecamatan Ngawen.

Ngawen – Administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan hal yang wajib diurus bagi masyarakat, ini menyangkut keabsahan dan kebenaran atas Dokumen Kependudukan yang diterbitkan. Dari sisi kepentingan Penduduk, Adminduk memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik dan perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali.

 

LAYANAN ADMINDUK YANG BISA DIURUS DI KECAMATAN NGAWEN
Suasan Pengurusan Adminduk di Kecamatan Ngawen.

 

Di tengah pandemi covid 19, Pelayanan di kecamatan Ngawen tetap berjalan seperti biasanya, seperti halnya pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah ini.

Operator Kependudukan Kecamatan Ngawen Lidia Christiyorini mengungkapkan pelayanan yang dapat diurus di Kecamatan Ngawen hanya yang memenuhi kriteria, karena untuk kriteria yang lain mengurusnya ada di wilayah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora.

“Permohonan di wilayah kecamatan itu hanya perekaman E-KTP (perubahan isian KTP mulai perubahan status perkawinan, pendidikan pekerjaan,dan lain-lain), pengajuan KK (pecah KK) dan mutasi kependudukan.” jelasnya.

Dirinya menambahkan untuk penggantian Kartu Keluarga yang hilang harus dengan pengantar dari Desa atau Kelurahan serta surat kehilangan dari kepolisian. Sedangkan untuk mutasi kependudukan, hanya antar Desa dan antar Kecamatan.

“Untuk penggantian KK harus pakai surat pengantar dari Desa atau Kelurahan serta surat kehilangan dari kepolisian. Sedang untuk mutasi kependudukan, hanya antar desa dan antar kecamatan, selebihnya ada di Dindukcapil.” Tegasnya.

Perihal Desa atau Kelurahan yang belum paham terkait mekanismenya, penjelasan dilakukan via daring dan bisa langsung datang ke Kantor kecamatan Ngawen yang beralamatkan Jalan Kawedanan No. 6 Ngawen. (Spt)