KUAPPAS RAPBD BLORA 2020 DISEPAKATI

Bupati Blora Djoko Nugroho menandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUAPPAS RAPBD Blora 2020 di Pendopo DPRD Blora
Bupati Blora Djoko Nugroho menandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUAPPAS RAPBD Blora 2020 di Pendopo DPRD Blora

Blora- Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS)RAPBD Blora 2020 akhirnya disepakati DPRD dan Bupati Blora. Pendapatan Daerah secara agregat menggunakan asumsi sebesar Rp1.787.180.953.900,00.

 

Bupati Blora Djoko Nugroho menandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUAPPAS RAPBD Blora 2020 di Pendopo DPRD Blora
Bupati Blora Djoko Nugroho menandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUAPPAS RAPBD Blora 2020 di Pendopo DPRD Blora

 

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Blora, Mustofa  memaparkan, komponen pendapatan daerah terbesar berasal dari Dana Perimbangan sebesar Rp 1.109.057.912.000,00 dimana yang berasal dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp961.397.772.000,00, Selasa (23/07).

 Termasuk di dalamnya sebesar Rp8.883.312.000, sebagai DAU Tambahan yang akan dialokasikan sebagai Dana Kelurahan. Selain itu, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak sebesar Rp147.660.140.000,00 juga berperan besar dalam sumber pembiayaan pembangunan.

“Pada Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 ini, Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah dari APBN belum dapat diproyeksikan karena masih dalam tahap usulan dan informasi pagu anggarannya belum diperoleh dari Kementerian Keuangan,” jelas Mustofa.

Selain itu, informasi mengenai Bantuan Keuangan Provinsi juga belum dapat diasumsikan dalam pendapatan daerah.

Belanja Daerah pada KUA PPAS Tahun Aanggaran 2020 sebesar Rp1.810.980.953.900,00 untuk memenuhi kebutuhan Belanja Langsung Perangkat Daerah melalui Program/ Kegiatan sesuai priortas daerah serta untuk memenuhi kebutuhan Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Partai Politik, serta Belanja Tidak Terduga.

Apabila dibandingkan antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah maka terjadi defisit sebesar Rp23.800.000.000,00 ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Silpa. Silpa Tahun Anggaran 2019 diprediksi sebesar Rp30.300.000.000,00. Pengeluaran pembiayaan daerah untuk penyertaan modal/ investasi daerah sebesar Rp6.500.000.000,00.

Sementara itu, Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora.

 “Kami juga mengapresiasi bahwa Rapat Paripurna Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 ini merupakan yang tercepat dalam sejarah Kabupaten Blora. Pada tahun-tahun sebelumnya biasa dilakukan pada bulan November,” ucap Bupati.

Dalam kesempatan itu, Djoko Nugroho menilai,  yang penting menjadi catatan dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ini adalah Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Blora yang mencapai Rp30.000.000.000,00.

Dengan adanya persetujuan ini, Bupati berharap agar Organisasi Perangkat Daerah segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai tahap menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2020, serta dukungan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga diharapkan proses ini dapat selesai tepat waktu. (jay)