Blora – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) RAPBD Blora 2019 yang telah diserahkan sejak awal Juli lalu, hari ini disepakati Bupati dan pimpinan DPRD Blora.
Selanjutnya, perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai tahap menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2019.
Persetujuan dan penandatanganan dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho bersama unsur pimpinan DPRD setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blora bersepakat tentang rasionalisasi struktur KUA-PPAS Rancangan APBD 2019.
“Pada awal bulan Juli 2018 dilaksanakan penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019. Alhamdulillah sekarang disepakati,” ucap Bupati Djoko Nugroho usai penandatanganan Nota Kesepakatan di Pendopo DPRD Blora, Sabtu (10/11).
Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Blora, Iffah Hermawatri memaparkan, berdasarkan rasionalisasi struktur KUA dan PPAS Rancangan APBD 2019, maka pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.794.002.817.677,00.
Sedangkan belanja daerah direncanakan Rp 1.830.502.817.677,00. Sehingga ada defisit anggaran sebesar Rp 36.500.000.000,00.
Sementara, pembiayaan daerah diproyeksikan sebagai berikut : Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 43.000.000.000,00. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 6.500.000.000,00. Sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 36.500.000.000,00.
Dengan demikian SILPA dalam rancangan APBD 2019 diproyeksikan tetap Rp 0 (nol rupiah) atau nihil.
Usai laporan Banggar, dilakukan pengambilan keputusan oleh Ketua DPRD Bambang Susilo tentang kesepakatan bersama KUA-PPAS Rancangan APBD 2019, dan seluruh fraksi menyetujuinya. Dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. (hud)