fbpx
OPINI  

KRITIK TERHADAP SIKAP ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN BLORA YANG ENGGAN PUBLIKASI KINERJA

Anggota Dewan Pendidikan Blora, Singgih Hartono, baru-baru ini menyatakan bahwa dirinya tidak merasa perlu untuk mempublikasikan kinerjanya melalui media.

Menurutnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan Pendidikan adalah sebagai mitra kerja pemerintah daerah, khususnya dalam mengawasi kinerja Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di daerah.

Mbah Singgih mengatakam bahwa tugas mereka lebih berfokus pada pemberian saran dan pendapat kepada Bupati atau Sekda terkait kinerja yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Namun, pandangan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait pemahaman Singgih Hartono terhadap regulasi yang mengatur Dewan Pendidikan itu sendiri. Dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 69 Tahun 2018, dengan tegas disebutkan bahwa Dewan Pendidikan memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, online, pertemuan, dan/atau bentuk lain sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Aturan diatas jelas tertuang dalam Pasal 8 Perbup yang dengan jelas menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait kinerja Dewan Pendidikan.

Pernyataan Singgih yang menyebut bahwa publikasi kinerja kepada masyarakat tidak diatur dalam ketentuan adalah kekeliruan yang tidak dapat diabaikan.

Dalam konteks pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama yang harus dijalankan oleh semua lembaga, termasuk Dewan Pendidikan.

Publikasi kinerja bukan hanya soal formalitas, melainkan upaya untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui apa yang telah dilakukan Dewan Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Blora.

Selain itu, tanggung jawab publikasi ini sangat relevan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawasi kinerja Dewan Pendidikan secara langsung.

Bagaimana mungkin Dewan Pendidikan berharap mendapat kepercayaan publik jika mereka enggan membuka diri kepada masyarakat? Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan dan kebijakan apa saja yang diambil oleh Dewan Pendidikan sebagai lembaga yang sejatinya hadir untuk melayani dan melindungi kepentingan publik.

Sikap yang diambil Singgih Hartono mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap urgensi keterbukaan dalam lembaga publik.

Peraturan Bupati Blora Nomor 69 Tahun 2018, khususnya Pasal 7 dan Pasal 8, jelas mengatur bahwa Dewan Pendidikan harus menjalankan fungsi pengawasan, memberikan arahan, dan mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan, termasuk melalui penyampaian laporan kepada masyarakat.

Kritik ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan, melainkan sebagai pengingat agar Dewan Pendidikan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, sikap tertutup bukanlah pilihan bijak bagi lembaga publik.

Justru dengan keterbukaan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, Dewan Pendidikan dapat lebih efektif menjalankan perannya dalam memajukan pendidikan di Blora.

Tentu saja, masyarakat mengharapkan perbaikan dari semua pihak yang terlibat dalam pendidikan, termasuk dari Dewan Pendidikan itu sendiri.

Penting bagi para anggota Dewan Pendidikan untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menjalankannya dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan.

Hanya dengan demikian, tujuan peningkatan mutu pendidikan di Blora bisa tercapai dengan maksimal.

Tentang Penulis : Handoko Wahyu, Mantan ketua PMII Cabang Blora. 

*Tulisan pada opini tersebut di luar tanggung jawab redaksi Bloranews.com