Blora- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menegaskan, iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan media daring (online) dimulai pada 21 hari sebelum masa tenang. Seluruh iklan kampanye di media massa akan difasilitasi oleh KPU.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono, dalam rapat koordinasi sosialisasi pengawasan dengan stakeholder dan masyarakat di hotel Al Madina Blora, Selasa (04/12) pagi.
Tak ayal, penjelasan ini pun segera direaksi oleh para peserta diskusi yang sebagian besar berprofesi sebagai wartawan. Salah satunya, disampaikan oleh wartawan majalah Monitor Ekonomi, Roy.
Dirinya meminta, Bawaslu ikut “berjuang” di sisi media-media lokal Blora. Roy khawatir, jika difasilitasi oleh KPU, maka iklan kampanye tersebut akan didominasi media-media besar berskala nasional.
“Kita, media-media lokal ini harus dibantu (untuk mendapatkan iklan). Jangan media-media besar saja,” ucap Roy.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Blora menyarankan awak media untuk berkoordinasi dengan KPU setempat. Pasalnya, iklan di media massa merupakan domain dari KPU.
“Terkait iklan di media massa, ini memang domainnya KPU. Maka, silakan teman-teman media melakukan pendekatan secara personal ke teman-teman di KPU,” pungkas Sugie.
Terpisah, Ketua KPU Blora, M. Khamdun mengaku belum mengetahui struktur anggaran untuk iklan kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU. Dirinya juga menyebutkan sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan iklan ini.
“Nanti kita lihat anggarannya. Untuk anggaran 2019, kita belum terima. Jadi belum tau struktur anggarannya. Terkait syaratnya, kita harus lihat juknis dulu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai perusahaan media seperti NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, dan sebagainya,” jelasnya. (one)