fbpx

KPU BLORA TETAPKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA SEBANYAK 702.257

Blora, BLORANEWS.COM – Pada hari Minggu, 11 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merapikan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Gedung PKPRI Blora. Dalam rapat tersebut, KPU juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2024.

Jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 702.257 pemilih, terdiri dari 348.571 laki-laki dan 353.686 perempuan. Data ini mencakup seluruh 16 kecamatan, 295 desa atau kelurahan, dan 1.453 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Blora.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Blora, Heni Rina Minarti, menjelaskan bahwa jumlah DPS masih bisa berubah dan akan bergerak secara dinamis. Penambahan TPS dilakukan di Kecamatan Todanan, Desa Kedungbacin karena terdapat lebih dari 600 pemilih per TPS, serta ada TPS khusus di Rutan II B Blora. Total TPS kini mencapai 1.453.

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Blora, Agus Puji Mulyono, mewakili Bupati Blora, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah untuk menyukseskan pemilihan tahun 2024 dan berharap hasil evaluasi penetapan DPS dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menekankan pentingnya memastikan penyusunan DPHP oleh KPU sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dan memastikan semua warga Blora telah dicoklit dengan benar. (Dj)

Verified by MonsterInsights