fbpx

KPU BLORA SIAP TERIMA PENDAFTARAN BAKAL PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Foto : Komisioner KPU Blora.

Blora, BLORANEWS.COM– Memasuki hari pertama pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (27/8/2024).

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, menyatakan bahwa KPU Blora telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 278/Pl.02.2-Pu/3316/2024 terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2024 pada Sabtu (24/8/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar bersama Bawaslu Blora, Ketua KPU beserta Anggota KPU Blora Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin, Anggota KPU Blora Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, serta Anggota KPU Blora Divisi Rendatin, Heni Rina Minarti, menegaskan kesiapan untuk menerima pendaftaran bakal paslon.

“Kami siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pilkada 2024,” ujar Widi Nurintan Ary Kurnianto.

Widi menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Blora telah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1255 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora adalah 7,5% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Blora 2024, yaitu sebanyak 41.870 suara,” jelasnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin, menambahkan bahwa selain memenuhi persyaratan, bakal paslon juga diharuskan untuk mengurus akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai bagian dari proses pendaftaran.

“KPU Kabupaten Blora menyediakan layanan helpdesk untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera No.11 Blora, atau melalui nomor Helpdesk: 081226206579, 081279245975, 081225577667,” tambah Ahmad Solikin.

Untuk diketahui, waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera No.11, Blora. (DJ)

Verified by MonsterInsights