KPU BLORA GELAR SOSIALISASI PKPU NOMOR 8 TAHUN 2024

Blora, BLORANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Ruang Pertemuan Hotel Almadina Blora, Senin (15/7/2024).

Acara dihadiri oleh Badan Kesbangpol Blora, Bagian Tata Pemerintahan Setda Blora, perwakilan partai politik se Kabupaten Blora, Bawaslu Blora dan PPK divisi Teknis se Kabupaten Blora.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto dan dilanjutkan dengan paparan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin.

“Dengan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini kami berharap untuk menjadi pedoman para pasangan calon yang akan mendaftarkan diri ke KPU Blora,” ucap Widi Nurintan Ari Kurnianto dalam sambutannya.

Ahmad Solikin menjelaskan terkait tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang.

“Kami sosialisasikan kaitannya persyaratan pencalonan dan persyaratan calon ini untuk Pemilihan Tahun 2024 ini,” jelas Ahmad Solikin.

Ahmad Solikin juga mengungkapkan, tidak ada calon perseorangan dalam Pemilihan 2024 di Blora ini.

“Ini kita sekaligus meworo-worokan tahapan pencalonan, syarat yang harus dipenuhi, jadwalnya, serta ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dijadikan pedoman dalam tahapan pencalonan pemilihan 2024 ini,” papar Ahmad Solikin.

“Untuk jadwal tahapan pencalonan sudah kita share ke sosial media KPU Blora sebagai bagian dari keterbukaan bagi siapa saja yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai pasangan calon pada pemilihan 2024 ini,” imbuhnya. (Dj)