Langkah ini dilakukan KPU usai mendapatkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Blora, tentang adanya 496 pemilih ganda dan 193 invalid dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Rekomendasi sudah kami tindak lanjuti. PPK dan Panwascam juga melakukan pencermatan bersama. Untuk memastikan nama-nama yang diindikasikan ganda. Jika terbukti langsung kami coret,” pungkas Ita.
Reporter : Imanan