fbpx

KORUPSI PNBP, OKNUM PASUTRI POLRES BLORA JALANI SIDANG PERDANA

Dua oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Blora, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani menjalani sidang perdana. Beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwadi.
Sidang Perdana Kasus Korupsi PNBP secara virtual.

Blora, BLORANEWS – Dua oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Blora, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani menjalani sidang perdana. Beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwadi.

Kedua oknum polisi suami istri tersebut didakwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp 3 miliar.

Perbuatan Kedua terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subnsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang perdana hari ini, JPU membeberkan, dugaan korupsi ini diketahui awal tahun 2022. Tepatnya pada tanggal 3 Januari 2022 Kasat Lantas Polres Blora, Edi Sukamto bersama Benma Eka Mariyani dan Benma Pembantu melakukan pengecekan tutup buku akhir tahun 2021. Ditemukan setor billing dari Terdakwa tanggal 30 Desember 2021 belum terbayar. Sampai batas waktu yang ditentukan, Eka belum bisa menyetorkan PNBP ke kas negara.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PNBP di Kantor Satlantas Polres Blora tahun 2021 tersebut sejumlah Rp 3.049 380.000. Dari hasil kerugian negara, terdakwa Eka mengembalikan Rp 1.398.880.000, sehingga kerugian negara sebesar Rp 1.650.500.000,” beber Darwadi, Senin (30/5).

Adapun penerimaan dan penyetoran PNBP terdiri dari; Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan SIM perpanjangan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Klinik Pengemudi (Klipeng)/Simulator, Mutasi Keluar, Nomor registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pengamanan Objek Vital.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (6/6/2023) memdatang dengan agenda pemanggilan saksi-saksi, karena pagi tadi yang bersangkutan maupun kuasa hukum yang ditunjuk Majelais Hakim pengadilan Tipikor, tidak mengajukan eksepsi atau tangggapan pembacaan dakwaan. (Jam).