Blora, BLORANEWS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan Fasilitasi dan Validasi Persetujuan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blora, Kamis (26/10/2023).
Melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa, KLHK menggelar kegiatan bertajuk Focus Group Discussion (FGD) dengan petani hutan di Blora guna mencari kesepakatan dan kesepahaman bersama.
“FGD kali ini kita mengumpulkan 22 KTH di Kabupaten Blora untuk melakukan fasilitasi, validasi dan pengecekan lapangan dalam rangka tidak lanjut SK Menteri LHK nomor 185 dan 192,” ungkap Kepala Balai PSKL Jawa, Nur Faizin.
Nur Faizin menjelaskan, kegiatan itu digelar dalam rangka menindaklanjuti upaya pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan.
“Harapannya proses ini berjalan dengan lancar dan dalam waktu yang tidak lama masyarakat akan mendapat akses kelola perhutanan sosial,” lanjutnya.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati beberapa hal terkait upaya pengelolaan perhutanan sosial. Seperti upaya fasilitasi, validasi serta pendataan secara komprehensif.
“Kesepakatan tadi sesuai dengan ketentuan ya. Yang untuk tindaklanjut 185/192 sudah clear. Ada 49 kelompok di 7 kabupaten, maka ini didorong, difasilitasi, divalidasi, kemudian juga dilakukan pendataan secara menyeluruh,” terangnya.
“kemudian nanti akan disampaikan hasilnya ke pusat, nanti pusat lah yang punya kewenangan untuk melakukan persetujuan,” tambahnya.
Sebagai pengingat, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memberikan Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di area Oro-oro Kesongo Kabupaten Blora pada tanggal 10 Maret 2023 lalu. Namun SK tersebut masih indikatif belum definitif.
SK yang belum definitif tersebut dengan nomor SK.185/MENLHK/SETJEN PSL0/3/2023 dan SK.192/MENLHK/PSKL PSL.0/3/2023.
Koordinator pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Blora Mul Giyanto meminta kepada pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan fasilitasi dan validasi lahan agar petani segera mendapat SK definitif.
Pendamping dari Perkumpulan Rejo Semut Ireng ini juga berharap agar pihak KLHK segera menetapkan KHDPK PS di areal yang telah diusulkan oleh lebih dari 20 ribu pesanggem.
“KTH yang kita dampingi di Blora ada 57 KTH. Ada 2 KTH yang sudah mendapat SK dari Pak Presiden kemarin di Jakarta. Namun yang lain kan belum diacc. Semoga petani bisa mendapat hak kelola selama 35 tahun,” ucapnya. (Dj)