KILAS BALIK POLITIK 2018: DARI CALEG KORUPTOR HINGGA “KASUS” BLORA KUNCARA

Konten Aplikasi Blora Kuncara yang berisi kampanye peserta pemilu 2019
Konten Aplikasi Blora Kuncara yang berisi kampanye peserta pemilu 2019

Blora- Situasi Blora sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 penuh dinamika. Blora menjadi salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi, dan terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh putra Bupati.

Berikut ini, catatan dinamika politik sepanjang 2018 yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Catatan ini telah disinkronisasi dengan catatan akhir tahun Bawaslu Kabupaten Blora.

  1. Mantan Narapidana Korupsi Lolos Jadi Caleg

Adalah HM. Warsit, calon anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Hanura dicoret KPU setempat lantaran pernah terlibat kasus korupsi. Tak ayal, pada 14 Agustus 2018, Partai Hanura Blora mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu setempat.

Pada 23 Agustus 2018, Bawaslu memfasilitasi mediasi antara KPU Blora dengan partai hanura. Sayangnya, upaya ini tak membuahkan hasil. Kedua belah pihak kekeuh pada pendiriannya masing-masing. Selanjutnya, dilaksanakan adjudikasi sebanyak 4 kali.

Akhirnya, ada titik terang dalam sengketa ini. Dalam sidang adjudikasi IV yang berlangsung pada 31 Agustus 2018 memutuskan, memenangkan gugatan HM Warsit dan membatalkan keputusan KPU Blora tentang penetapan DCS. HM warsit pun ditetapkan menjadi caleg akibat keputusan ini.

 

Konten Aplikasi Blora Kuncara yang berisi kampanye peserta pemilu 2019
Konten Aplikasi Blora Kuncara yang berisi kampanye peserta pemilu 2019

 

  1. Sepanjang 2018, terdapat 3 kasus pelanggaran pemilu.

Pertama, kasus kampanye di luar jadwal yang menyeret nama politisi Partai Demokrat Blora, Iffah Hermawatri, dan Kepala Disporabudpar Kabupaten Blora, Kunto Aji.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal dan penggunaan fasilitas negara. Dugaan pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Kasus kedua, temuan Bawaslu Blora terkait iklan kampanye diluar jadwal yang dimuat pada media daring (online) yang menyeret Prayogo Nugroho (calon anggota DPRD Jateng dari Partai Nasdem yang juga putra Bupati Blora) dan Mulyadi (calon anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Nasdem Dapil Blora 4).

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti, berdasarkan hasil pembahasan dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Blora dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Kasus ketiga, laporan dugaan pelanggaran pemilu penggunaan fasilitas pemerintah (Aplikasi Blora Kuncara) untuk kampanye dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini menyeret Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Sugiyono, dan Kepala Bagian Humas Protokol Setda Blora, Hariyanto.

Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut, tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora merekomendasikan kepada Bupati Blora untuk melakukan pembinaan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Blora.

  1. Sepanjang 2018, Bawaslu Blora Tertibkan 1.843 Atribut Kampanye

Terdapat 33 kejadian pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) tersebar di 16 Kecamatan se- Kabupaten Blora. Terdiri dari  1.843 APK dan BK yang Bawaslu tertibkan sampai akhir tahun 2018. (dbs)