fbpx

KETUK PALU! WARGA MENANGKAN SENGKETA DOKUMEN APBDes GONDEL

Sidang sengketa informasi publik terkait dokumen APBDes Gondel di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jateng
Sidang sengketa informasi publik terkait dokumen APBDes Gondel di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jateng

Semarang- Warga Gondel, Dwi Hartanto akhirnya memenangkan sidang sengketa informasi publik terkait dokumen APBDes Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Hal ini tertuang dalam putusan bernomor 019/PTS-A/VIII/2019.

 

Sidang sengketa informasi publik terkait dokumen APBDes Gondel di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jateng
Sidang sengketa informasi publik terkait dokumen APBDes Gondel di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jateng

 

Dalam putusan tersebut, ketua Majelis Handoko Agung Saputro serta anggota Majelis Slamet Haryanto dan Wijaya, memutuskan menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, Selasa (06/08).

Majelis melalui Panitera Pengganti Nuraini Dewi Maharani menegaskan, informasi mengenai salinan atau fotocopy APBDes dan LPJ Desa Gondel tahun 2015,2016,2017 dan 2018 merupakan kategori informasi yang terbuka yang wajib bersedia setiap saat.

Melalui putusan tersebut, majelis juga memerintahkan kepada termohon (Kades Gondel) untuk memberikan salinan atau fotocopy APBDes dan LPJ Desa Gondel kepada pemohon dalam jangka waktu 14 hari  setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak diberikan dan tidak dipenuhi, pemohon bisa mengajukan penetapan eksekusi melalui PTUN,” kata Nuraini Dewi Maharani.

Hadir dalam pembacaan putusan tersebut, pemohon atas nama Dwi Hartanto, sedangkan dari pihak termohon diwakili Kuasa Hukum Kades Gondel, Nurul Azizah. Seperti sebelumnya, pihak termohon juga enggan berkomentar pasca putusan ini.

Terkait putusan tersebut, Dwi Hartanto menilai, Kades Gondel harus segera memberikan dokumen tersebut sesuai putusan ini. Pihaknya juga berharap, peristiwa yang terjadi di Gondel terkait sulitnya mengakses informasi publik harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Seandainya tidak diberikan berarti keterbukaan informasi publik di pemerintahan Desa Gondel tercoreng. Ini biar menjadi perhatian Pemerintahan Kecamatan Kedungtuban khususnya dan Kabupaten Blora pada umumnya,” ucapnya terpisah. (jay)