Blora – Ketua Panwaskab Blora Lulus Mariyonan menegaskan pihaknya akan mengupayakan pencegahan pelanggaran pada pemilu ke depan. Untuk melaksanakannya, Lulus berharap peran serta masyarakat dan media informasi untuk melakukan pengawasan partisipatif.
Ia menyebutkan, pelanggaran pemilu ada empat jenis. Yaitu, pelanggaran kode etik, administrasi, pidana dan sengketa pemilu. Masyarakat dapat berperan dalam pengawasan pemilu dengan melakukan pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu. Sebab, berdasarkan pemetaan Panwas dalam setiap tahapan pilgub akan berpotensi terjadi hal tersebut.
“Pencegahan fokusnya ada empat, terhadap penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan tim sukses, serta Pemerintah dan masyarakat atau pemilih itu sendiri. Untuk money politic masuk dalam pelanggaran administrasi. Jika terbukti, sanksi terberatnya hingga pembatalan calon dalam pemilu,” tegasnya.
Hal itu dikatakan Lulus dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada pemilu, Kamis (2/11), di Hotel Al Madina Blora.
Dalam sosialisasi itu, Urip Daryanto, Wartawan Senior Suara Merdeka, juga selaku narasumber mengatakan media massa menjadi elemen penting penyalur informasi dari penyelenggara Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah. Bahkan, pers terkadang menjadi sumber inspirasi bagi pemegang kebijakan, dalam mengambil langkah strategis dan signifikan.
Ia menghimbau, media dalam pemberitaan harus netral dan berimbang. Serta memberikan informasi secara utuh yang mencerdaskan, dan mengedukasi publik dalam menentukan pilihannya pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Menurut Urip, KPID (Komisi Penyiaran Indoesia Daerah) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan lembaga penyiaran selama masa kampanye. Mereka harus patuh pada Standar Program Siaran (SPS). Selain itu, media tidak boleh menjadi partisan terhadap salah satu peserta pemilu,hingga menyiarkan program siaran yang dibiayai peserta pemilu.
Reporter : Ngatono / Panwaskab Blora