KETUA DPRD BLORA PASTIKAN PELANTIKAN PAW BULAN INI

Rencana pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Setiyadji Setyawidjaja dan Jatiwaluyo kembali dijadwalkan akhir bulan ini. Hasil ini disampaikan Ketua DPRD Blora H.M. Dasum di ruang kerjanya, Selasa (17/5). 
Ketua DPRD Kabupaten Blora, H.M. Dasum.

Blora, BLORANEWS – Rencana pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Setiyadji Setyawidjaja dan Waloyojati kembali dijadwalkan akhir bulan ini. Hasil ini disampaikan Ketua DPRD Blora H.M. Dasum di ruang kerjanya, Selasa (17/5). 

Sebelumnya, Ketua DPRD Blora HM. Dasum mengaku, rencananya, akhir bulan April akan ada proses PAW terhadap Setiyadji dan Waloyojati sebagai PAW mantan istrinya yang meninggal dunia. Namun rencana tersebut terpaksa batal karena surat (pemberhentian dan pengangkatan PAW, red) dari Provinsi belum turun. Sehingga pelantikan belum bisa dilakukan.

Menurutnya, setelah surat turun, pengambilan sumpah/janji baru akan dilakukan.

“Saat ini surat sudah dikirim ke Pemkab Blora. Selanjutnya akan dikirim ke Provinsi. Ada waktu 7 hari. Kita masih menunggu,” tambahnya.

Pihaknya mengaku, untuk PAW Kartini, anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia adalah Waloyojati. Sesuai dengan perolehan suara pada pileg 2019 lalu. Sementara PAW Setiyadji Setyawidjaja adalah Darwanto.

Diketahui, Setiyadji sendiri merupakan Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora.

Sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar. Dia menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra. Selain itu, dirinya juga menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri Blora. Setiyadji menggugat Ganjar karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

Kabar baiknya, sidang gugatan Setiyadji Setyawidjaja kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra dimenangkan pihak tergugat. Dalam putusan sela tersebut ada tiga point. Pertama, mengabulkan eksepsi terguat 1, II, III, IV dan V. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 961.500.

Kuasa Hukum Pemkab Blora, Slamet Setiono mengaku, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo. Setelah ini, pihaknya masih menunggu. Apakah penggugat mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Untuk permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan.

“Apabila tidak banding, maka putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkrach. Apabila banding, maka sengketa belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya. (sub).