Blora – Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Blora, Mochamad Muchlisin, menyampaikan bahwa rekrutmen perangkat desa yang sedang berjalan disejumlah desa di Kabupaten Blora harus dijalankan sesuai prosedur.
Menurutnya, Jabatan perangkat desa dalam regulasi sampai dengan usia 60 tahun, artinya perangkat desa bisa menjabat hingga durasi waktu yang cukup lama, sehingga rekrutmen harus menghasilakan perangkat yang berkompeten.
“Kita jangan main-main soal pengisian, dalam Perda, Perbup dan Undang-Undang Desa, usia perangkat desa sampai umur 60 tahun. Mereka bisa menjabat 20 sampai 40 tahun, jangan salah pilih dan berdasar like dislike, tapi lihatlah standar kompetensinya,” tegas Muchlisin.
Lebih lanjut, dirinya berharap pengisian perangkat desa dijalankan dengan profesional dan mengedepankan keadilan kepada semua peserta.
“Akan jadi masalah jika panitia seleksi tidak profesional, dan saya berharap keadilan bagi semua peserta menjadi filosofi hukumnya”, pungkas politisi PKB ini. (Spt)