Blora, Bloranews – Dugaan korupsi yang melibatkan pasangan suami istri anggota Polres Blora (Briptu EM dan Bripka EFJ, red) lumayan besar. Nilainya mencapai Rp 3 miliar. Namun saat ini sudah dikembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi di Kejaksaan Negeri Blora Rabu, (11/5/2022).
“Kerugian yang dialami Polres sekitar Rp 3 miliar. Sudah dikembalikan para tersangka Rp 1,4 miliar. Kerugian yang masih dialami berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 1,6 miliar,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua anggota kepolisian tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.
“Setelah ini akan segera dilimpahkan ke Semarang untuk disidangkan. Kini kami baru mempersiapkan berkas dan pelimpahan ke PN Semarang. Serta menyusun surat dakwaan dan penetapan sidang,” tambahnya.
Jatmiko menambakan, untuk saat ini keduanya dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 junto 55 UU Tipikor.
“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Diketahui, berkas dugaan korupsi Dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu, (11/5/2022). Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora. Untuk Barang Bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen. Selain itu, buku rekening juga ikut disita. (sub).