fbpx

KEPALA KEJARI BLORA : WAJIB PAJAK YANG MANGKIR TERANCAM HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA

Rakor Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah 2017 di Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (20/09).

Blora –  Berharap dapat mengoptimalkan pungutan pajak daerah, Pemkab Blora menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah 2017 di Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (20/09). Agenda ini dihadiri ratusan wajib pajak se- Blora, pengusaha (hotel, restoran, tempat kos, cafe dan karaoke) se- Blora dan Kepala Kejaksaan Negeri Blora.

 

Rakor Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah 2017 di Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (20/09).

 

Meski dua Perda (Perda nomor 6 tahun 2012 tentang PBB Perkotaan dan Perdesaan, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah) dan satu Perbup (Perbub nomor 56 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas perbub nomor 2 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Perda Kabupaten Blora nomor 5 tahun 2012 tentang pajak Daerah ) tentang pajak daerah telah ditetapkan, tidak membuat penerimaan pajak daerah di Blora meningkat.

Hal ini karena kesadaran wajib pajak di Blora yang rendah, minimnya kontribusi unit usaha darerah terhadap PAD dan sumber daya manusia pengelola pendapatan daerah yang tidak kompeten.

Dalam agenda tersebut Bupati Blora mengakui rendahnya kesadaran para wajib pajak, minimnya kontribusi unit usaha daerah terhadap peningkatan PAD dan SDM pengelola pendapatan daerah yang tidak kompeten menjadi penyebab rendahnya PAD Blora.

“ Masih rendahnya PAD menuntut kita berupaya lebih keras lagi untuk meningkatkan segala potensi yang ada di Kabupaten Blora, beberapa permasalahan yang dihadapi dalam hal optimalisasi pendapatan asli daerah sebagai berikut : Kesadaran sebagian wajib pajak / wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya masih relatif rendah, belum optimalnya kinerja pada unit – unit usaha daerah sehingga kontribusi terhadap PAD masih relatif rendah, keterbatasan sumber daya manusia pengelola pendapatan,” ujar Djoko Nugroho, Bupati Blora

Yulitaria, Kepala Kejaksaan Negeri Blora menyayangkan rendahnya kesadaran para wajib pajak Blora. Ia juga menyinggung tidak efektifnya penggunaan dana desa yang terbukti dengan banyaknya jalan desa yang tidak layak.

“ Membayar pajak adalah wajib karena sudah di atur oleh undang undang. Pendapatan Pajak Blora berada di urutan ke- 35  dari 37 kabupaten / kota di Jawa Tengah. Di Blora ada dana desa yang sudah 3 tahun di desa ,tapi pembangunan jalannya masih jelek. Bila wajib pajak tidak membayar pajak maka wajib pajak akan di kenakan hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun,” ancamnya.

Reporter : Ngatono