Blora, BLORANEWS.COM – Polisi telah menetapkan Ngatino, Kepala Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Ngatino diduga melakukan penganiayaan terhadap Rumristo pada 26 Juli 2024.
Rumristo, yang juga merupakan perangkat desa setempat, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong setelah mengalami penganiayaan di Balai Desa Biting pada pukul 09.30 WIB. Menurut laporan, Ngatino tiba-tiba memukul pelipis sebelah kiri Rumristo, menyebabkan korban mengalami luka dan harus diperban. Penganiayaan ini diduga terkait dengan tuduhan perselingkuhan dengan istri Ngatino.
Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo, menjelaskan bahwa Ngatino telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat cukup alat bukti untuk menaikkan status Ngatino dari saksi menjadi tersangka,” kata Tejo saat ditemui di Kantor Kecamatan Sambong.
Ngatino diduga melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Ngatino tidak dilakukan penahanan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan.
Perseteruan antara Ngatino dan Rumristo sudah berlangsung lama. Sebelumnya, pada 16 April 2024, Rumristo juga mengalami penganiayaan oleh Ngatino, yang pada waktu itu diselesaikan secara damai. (Dj)