Blora, BLORANEWS – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora, M. Fatah mengklaim Pondok Pesantren (Ponpes) RQ di wilayah Banjarejo, Blora belum mengantongi ijin. Pihaknya juga menyayangkan tindakan pengasuh Pesantren tersebut.
“Memang belum berijin secara resmi. Maka secara Yuridis, kelembagaan belum bisa disebut sebagai Pondok Pesantren (Ponpes). Karena di situ ada tempat berkegiatan para santri, ya bisa disebut pesantren,” terangnya.
M. Fatah menambahkan, mengingat pesantren tersebut secara hukum belum memiliki ijin, sehingga pihaknya belum bisa melakukan pembekuan.
“Karena belum miliki ijin operasional secara resmi, tentu kita belum bisa melakukan pembekuan. Yang penting substansinya layanan ngaji jangan sampai berhenti,” pintanya.
Sementara itu, Achlif Nugroho Widi Utomo, Komisi D DPRD Blora, mengataka, pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan Kemenag sebagai lembaga vertikal yang memiliki kewenangan ijin, pengawasan dan pembinaan terhadap pesantren untuk dapat dilakukan investigasi lebih lanjut.
Untuk kemudian menentukan rekomendasi/ punishment terhadap pesantren yang pengelolanya terbukti melanggar aturan perundang-undangan.
“Untuk pelaku, saat terbukti harus di tindak dan di hukum sesuai tuntutan terberat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Blora digegerkan adanya oknum pengasuh Pesantren yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada santri. Diperkirakan korbannya lebih dari Satu santri. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan aparat kepolisian.
Kejadian itu sudah berlangsung selama 1,5 tahun dengan Empat lokasi yang berbeda. Satu, di rumah terduga pelaku (MRM), Kedua di rumah panggung untuk tempat mengaji. Tiga di masjid, dan Keempat, di Gedung NU Mlangsen Blora.
Ayah korban juga berharap pelaku dihukum berat. Apalagi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku terhadap para korbannya sudah tidak terhitung berapa kali. Sebab Seminggu bisa 3-4 kali.
“Menurut cerita anak saya ada Tiga korban,” terang JS.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku yang juga pengasuh pesantren di wilayah Kabupaten Blora belum juga memberikan tanggapan kepada wartawan. (*)