fbpx

KEJATI JATENG TAHAN BAKOH SANTOSO MANTAN ANGGOTA DPRD BLORA

Ilustrasi

Semarang – Setelah mantan anggota DPRD Kabupaten Blora Bakoh Santoso ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka dugan korupsi dana hibah program bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBD kabupaten Blora,

 

Ilustrasi

 

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Bakoh Santoso bersama tiga tersangka  lainnya yang merupakan anggota tim pengkaji penerima bantuan hibah,  Pegawai yang berdinas di Dinas Pertanian Perkebunan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Blora, masing-masing Imam Kusaeni, Lasum, dan Dwi Arijanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi di Semarang, Selasa(1/8/2017) , mengatakan, Bakoh Santoso ditahan usai berkas penyidikan perkara korupsi itu dilimpahkan ke kejaksaan.


“Berkas penyidikannya sudah lengkap, dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari mengatakan mantan anggota DPRD Blora  tersebut diduga menyunat dana bantuan hibah yang diperuntukkan bagi para peternak.


“2014 ada alokasi dana hibah untuk peternak sapi di Kabupaten Blora, alokasi ini merupakan bentuk dana aspirasi anggota dewan,” katanya.


Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari menambahkan terdapat sekitar 60 kelompok tani yang mendapat bantuan. Terhadap penerima bantuan itu, tersangka meminta bagian yang besarnya bervariasi. 


“Potongannya bervariasi antara Rp300.000 sampai Rp1 juta,” tambahnya.

Sedangkan tiga anggota tim pengkaji penerima bantuan hibah memotong dana bantuan tersebut dengan besaran 5 hingga 10 persen.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Redaksi / Sumber : Antara