fbpx

KEJATI JATENG SEBUT ADA TERSANGKA BARU DALAM KORUPSI UPSUS SIWAB DINAKIKAN BLORA

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana (sumber: RRI)
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana (sumber: RRI )

Semarang- Dalam minggu ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana inseminasi dalam program kementrian Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib (Upsus Siwab) di Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Dinakikan Blora yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Blora bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wahyu Agustini sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Dalam minggu ini tim akan menetapkan tersangka baru diperkara yang sama. Saya minta tim penyidik ini bulan ini sudah rampung,” terang Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana, seperti dikutip RRI.co.id, Senin (07/10).

Terkait kasus ini, Kejati Jateng telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri atas petugas inseminasi, dan pegawai yang pernah bertugas di Dinakikan Blora. Jumlah saksi yang diperiksa mencapai 70 orang, termasuk 4 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng.

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan pihaknya menargetkan perkara ini dapat dilimpahkan pada akhir Oktober mendatang. Terkait 4 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng, dirinya enggan memaparkan secara detil.

“Peternakan hari ini diperiksa 4 orang dari provinsi,” pungkasnya. (jyk)