KEJARI BLORA TETAPKAN MANTAN KEPALA DINAS PERDAGANGAN BLORA SEBAGAI TERSANGKA

KEJARI BLORA TETAPKAN MANTAN KEPALA DINAS PERDAGANGAN BLORA SEBAGAI TERSANGKA
Pasar Rakyat Randublatung.

Blora, Bloranews.com- Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Mantan UPTD Pasar wilayah IV Randublatung dan Bendaraha Pasar Randiblatung. Ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blora terkait kasus dugaan pungli dengan modus jual beli kios Pasar Randublatung, Kabupaten Blora.

“M (Mantan Kadindakop UKM Blora), W (Mantan kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung) dan ZA (Bendahara pasar Randublantung),” ucap Jatmiko Kasi Intel Kejari Blora, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, Hingga kini Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut setelah sebelumnya puluhan saksi diperiksa di Kejaksaan negeri Blora.

“Saya lagi memeriksa saksi saksi pasar randu njih ini,” kata dia.

Kasus dugaan pungutan liar bermodus jual beli kios terjadi di Pasar Rakyat Randublatung, Para pedagang diminta membayar dengan harga bervariasi hingga mencapai Rp 120an juta. (Dj)