Blora, BLORANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Blora akhirnya terbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalah gunaan Dana Narasumber pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut diketahui dari foto dokumen yang berupa Surat Permohonan keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Blora kepada salah satu anggota DPRD Blora dari Fraksi PKB.
Dalam surat permohonan keterangan tersebut tertulis permintaan untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalah gunaan Dana Narasumber pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Blora tertanggal 27 Juni 2024.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilaporkan ke instansi kejaksaan, lebih dari setahun lamanya.
Bermula dari beredarnya dokumen rekapitulasi honor narsum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021 yang anggarannya mencapai Rp 11 miliar. Kemudian pada bulan Januari 2023, ada kelompok masyarakat yang melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora selaku instansi vertikal yang berada di bawahnya pun bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan. Pemanggilan, permintaan keterangan dan lain sebagainya.
PERKEMBANGAN TERKINI
Sejak dilaporkan adanya tindakan dari kejaksaan negeri blora tersebut, kemudian para anggota dewan Kabupaten Blora ramai-ramai mengembalikan honor yang diperolehnya. Akan tetapi Temuan sampai dengan bulan juni lalu, saat adanya audiensi oleh PMII Blora yang menanyakan perkembangan perkara tersebut di kantor kejaksaan negeri blora, diketahui masih terdapat 4 orang yang belum mengembalikan dana tersebut.
Per 27 Juni 2024, setelah lebih dari setahun lamanya sejak dilaporkan, Kejaksaan Negeri Blora akhirnya menerbitkan surat perintah penyelidikan. Terkini pada hari kamis, 11 Juni 2024, para anggota DPRD Kabupaten Blora berbondong-bondong datang ke kantor kejaksaan Negeri Blora memenuhi permohonan pemberian keterangan dan dokumen yang dilakukan oleh Penyelidik Kejaksaan Negeri Blora.
TANGGAPAN MASYARAKAT
Perkara ini jangan dibuat lama-lama, diende-ende, kalau memang ada korupsi, ya diberikan hukuman yang setimpa, walaupun mereka telah mengembalikan sebagian. ingat, fungsi dari dewan perwakilan rakyat daerah adalah budgeting, monitoring dan mebuat perda. Bukan menjadi nara sumber.
Selain itu, dana tersebut juga telah dinikmati oleh mereka, sekian lama. manfaatnya tak membekas di masyarakat serata UU Tipikor juga telah dengan jelas menyebutkan, pengembalian kerugiaan negera tidak menghapuskan pidana bagi pelaku pidananya. Tegas Rifa’i, koordinator Lingkar Studi Kerakyatan. (Dj)