fbpx

KEJARI BLORA SITA UANG DUGAAN KORUPSI PASAR INDUK DAN KUNKER DPRD

KEJARI BLORA SITA UANG DUGAAN KORUPSI PASAR INDUK DAN KUNKER DPRD
Kasi Intel Kejari Blora, Mohammad Adung

Blora – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sita uang dari hasil dugaan korupsi pungutan liar pasar induk Cepu dan kunjungan kerja (kunker) DPRD Blora sebagai barang bukti kasus senilai 1,5 Miliyar. Rabu (28/04)

Plt. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji mengungkapkan, telah melakukan koordinasi dengan Kejari terkait surat permintaan untuk menyita barang bukti uang dari kedua kasus tersebut.

‘’Jumlahnya pasar Induk Cepu 845 juta sekian, untuk kunker DPRD/sekwan 625 juta sekian,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, terduga yang mendapatkan hasil dari pungli pasar dan kasus korupsi kunker DPRD melakukan pengembalian ke kas daerah dan diminta Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti dengan permintaan penyitaan sejak seminggu yang lalu.

‘’Permintaan dari kejaksaan itu kami kaji dengan bagian hukum dan teman-teman lain, mekanismenya seperti apa, ini baru pertama bagi kami makanya kami harus hati-hati,’’ jelasnya.

Menurutnya, uang yang masuk ke kas daerah dari hasil dugaan korupsi dan pungli tersebut dinilai tidak sah, sehingga Bupati sebagai eksekutif tidak boleh mengakui sebagai pendapatan daerah.

‘’Karena kami tahu asal usulnya sehingga tidak bisa mengakui, ketika itu menjadi barang bukti itu hanya soal mekanisme bagaimana cara mengeluarkannya,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung saat dihubungi Bloranews.com mengatakan sekitar jam 15.00 WIB, hari Rabu tanggal 28 April 2021, pihaknya bersama tim penyidik Pidsus Kejari Blora yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Rendy, melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

“Yang disita uang sebesar Rp. 865.000.000,- dari Kas daerah kabupaten Blora yang diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios pasar cepu, dimana posisi uang tersebut telah disetortitipkan sekarang berada di rekening titipan Kejari Blora di BRI Cabang Blora,” kata Adung.

Sedangkan jumlah uang yang disita dari dugaan korupsi Kunker DPRD yakni sebesar 625 juta rupiah.

“Kurang lebih segitu mas, kita rilis yang cepu dulu, Kami sesuai dengan SPM saja mas,” pungkasnya. (Spt)