fbpx

KEJARI BLORA MUSNAHKAN BARANG BUKTI 40 PERKARA PIDANA

Blora, BLORANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memusnahkan barang bukti dari sekitar 40 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, perjudian, obat-obatan terlarang, pencurian, hingga kasus kehutanan. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, dan dipalu.

Kepala Kejari Blora, M Haris Hasbullah, menyebut pemusnahan ini bagian dari agenda rutin tahunan. “Ada sekitar 5.000 lebih pil koplo yang kami musnahkan. Tren penyalahgunaan obat-obatan terlarang saat ini lebih dominan dibanding narkoba di Blora,” ungkapnya.

Kegiatan yang dihadiri perwakilan Polres Blora, Perhutani, Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri ini menyoroti maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Blora. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti lainnya dibakar. Haris mengaku terkejut dengan dominasi kasus penyalahgunaan obat-obatan di wilayah tersebut.

“Kami laksanakan pemusnahan seperti ini karena memang tren sekarang lebih banyak ke obat-obatan, tidak lagi ke narkoba. Ini sedikit ganjil di Blora,” tambahnya.

Haris juga menegaskan bahwa pemusnahan ini penting untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan memberikan efek jera bagi pelaku. Ia berharap masyarakat semakin waspada dan mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di Blora. (Dj)

Verified by MonsterInsights