Blora, BLORANEWS – Berkas dugaan korupsi oleh Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani, sepasang oknum suami istri yang berprofesi sebagai polisi di Blora dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp 3 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan, hari Kamis (19/5) ini berkas keduanya dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora secara langsung.
“Pelimpahan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditargetkan Kejaksaan,” terangnya.
Setelah berkas dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Untuk sidang nanti kita belum tahu apakah kedua tersangka tetap berada di Rutan Blora atau di Semarang. Kita masih menunggu majelis hakim PN Tipikor,” tambahnya.
Diketahui kedua tersangka saat ini berstatus tahanan titipan Kejaksaan dan tengah berada di Rutan Kelas II Blora.
“Dimungkinkan persidangan perdana bakal digelar Minggu depan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp 3 miliar. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.
Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal. Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar. (sub).